Syarat dan Cara Pembuatan Paspor dengan Mudah

https://www.everyindo.com/2019/04/syarat-dan-cara-pembuatan-paspor-dengan.html



Syarat dan Cara Pembuatan Paspor dengan Mudah - Bagi Anda yang ingin bepergian keluar negeri tentunya ada beberapa hal yang harus di persiapkan.Selain barang pribadi anda juga harus mempersiapkan salah satunya paspor.Benda satu ini menjadi syarat wajib bagi seseorang untuk berkunjung ke negara lainnya.

Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pejabat di suatu negara memuat identitas pribadi dan berguna untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Saat ini untuk pembuatan paspor lebih mudah di bandingkan sebelumnya.Pembuatan paspor bisa dilakukan secara manual dan secara online.

Untuk lebih lengkapnya silahkan anda simaik beberapa syarat dan cara pembuatan paspor dengan mudah baik itu secara manual ataupun secara online :

Beberapa Syarat Pembuatan Paspor : 

  • E-ktp dan Fotocopy anda
  • Akta kelahiran,Ijazah,Surat nikah ( Cukup pilih salah satu dari ketiga data tersebut )
  • Kartu keluarga ( KK)
  • Materai

 Cara Pembuatan Paspor Manual : 

  • Hal pertama yang anda lakukan adalah datang ke kantor imigrasi di kota anda berada.Saran saya datang lah pagi sebab pengalaman saya jam 5 pagi sudah di penuhi orang untuk mendaftar.Kuota pendaftaran perhari pun di batasi oleh pihak panitia
  • Minta formulir pendaftaran  dan isi data dengan lengkap
  • Jika sudah serahkan data tersebut ke loket dan anda akan di berikan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari kemudian foto diri anda.
  • Setelah selesai melakukan sidik jari dan foto anda akan diwawancara untuk verifikasi keaslian data 
  • Bila langkah di atas telah anda selesaikan semua kemudian anda diharuskan melakukan pembayaran 
  • Tunggu konfirmasi kapan anda selesai

https://www.everyindo.com/2019/04/syarat-dan-cara-pembuatan-paspor-dengan.html



Cara Pembuatan Paspor Online : 

  • Silahkan unduh di playstore aplikasi " Antrian Paspor "
  • Daftar diri anda sesuai identitas lengkap
  • Verifikasi akun melalui email
  • Setelah selesai pendaftaran akun pilih kantor imigrasi kota anda berada
  • Lengkapi atrian paspor yaitu tanggal pengurusan paspor
  • Jika sudah cek kembali jadwal antrian apakah sudah disetujui atau belum
  • Bila sudah di setujui anda akan di berikan barcode selanjut silahkan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal pengajuan.
  • Tunjukkan barcode pada petugas dan anda akan mendapatkan bukti cetak antrian
  • Tunggu panggilan atas nama anda

Biaya Pembuatan Paspor : 

Untuk pembiayaan pembuatan paspor ini beragam macamnya dari pembuatan baru di kenakan hanya Rp.300.000.Namun jika pembuatan hilang rusak atau sebagainya biayanya berbeda lagi sesuai dengan ketentuan otoritas pihak yang berwenang.

Demikanlah pembahasan tentang Syarat dan Cara Pembuatan Paspor dengan Mudah,semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.Jika ada seputar pertanyaan silahakan tinggalkan komentar anda di bawah